Seperti yang kita ketahui semakin perkembangan zaman dunia
semakin maju dengan menggunakan media elektronic (E-) salah satunya kita
sebagai tenaga kesehatan dalam proses pembuatan atau pengurusan Surat Tanda
Registrasi (STR) sudah bisa melalui online yang diadakan oleh MTKI yaitu Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia.
Sebelum anda registrasi online di situs mtki.kemkes.go.id
ada persyaratan yang perlu ada lengkapi terlebih dahulu sebagaimana berikut :
- Mempunyai email yang masih aktif
- Kartu identitas yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (jika memiliki)
- Alamat pekerjaan
- Alamat korespondensi (jika alamat anda berbeda dengan tempat tinggal)
- Ijazah terakhir
- Serkom (Sertifikat Uji Kompetensi)
- Bukti slip pembayaran senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang sudah dibayarkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan atas nama/penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (penerima ataupun atas nama tujuan pembayaran sebagaimana yang tertera tidak berupa nama atau diwakilkan orang lain)
Apabila persyaratan diatas sudah lengkap maka selanjutnya
anda mengakses situs mtki seperti link yang ada diatas. Berikut tampilan situs
mtki jika sudah terbuka :
Saat registrasi anda wajib mempunyai email aktif karena
email tersebut nantinya diperlukan guna registrasi di situs mtki. Masukkan
email anda di kolom yang disediakan selanjutnya tugas anda untuk mendapatkan
PIN, anda hanya cukup mengklik “saya belum memiliki PIN”, kemudian anda log in
ke email anda dan lihat di inbox/email masuk. Akan ada email balasan yang
berisikan PIN anda, lalu copy nomor PIN tersebut dan pastekan kembali ke kolom
registrasi di situs mtki. Selanjutnya ketik kode verifikasi yang ada di gambar
(harap teliti) dan tekan tombol “masuk”. Berikut tampilan menu registrasi mtki :
Jika anda berhasil masuk pada tahap kesatu, maka akan muncul
kalimat seperti ini “Saya Belum Pernah Sama Sekali Registrasi Online atau
Manual”. Apabila anda memang belum pernah klik kalimat “(Klik Disini)” untuk
mengisi data seterusnya ikuti petunjuk yang ada pada form.
Setelah semua proses registrasi terlewati dan mencetak
formulir sudah dilakukan lalu cek status pendaftaran/registrasi anda. Memeriksa
status registrasi/pendaftaran digunakan untuk mengetahui kejelasan
dokumen/berkas yang telah anda entri sebelumnya. Caranya dengan mengklik menu
dan masukkan kode berkas dan tanggal lahir kemudian klik tombol “Cek Status”.
Kode dokumen/berkas akan diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data
anda ke MTKI.
- Print out formulir 1a pada lembar 1 dan 2
- Pas poto 4x6 (berlatar warna merah) 3 lembar
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir terlegalisir 2 lembar
- Fotocopy transcript nilai terlegalisir 2 lembar
- Fotocopy sertifikat ukom (baru berlaku terhadap lulusan DIII Keperawatan, ners dan bidan)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti asli slip setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengirim sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN dengan no. Rekening 0193.01.00186.
Demikianlah cara registrasi/pembuatan STR online, berikut
pernyataan-pernyataan yang patut anda ketahui.
Apakah STR yang kita entri bisa langsung diproses ke MTKI ?
Apabila anda sudah meregistrasi STR anda tahap selanjutnya
ialah menunggu sampai kuota pembuatan STR online terpenuhi barulah akan di
proses ke MTKI. Permohonan pembuatan STR yang anda ajukan tidak serta merta
akan langsung diurus satu persatu melainkan secara pemenuhan kuota. Oleh sebab
itu jika ingin cepat memenuhi kuota sebaiknya anda mengajak teman anda untuk
segera meregistrasikan STR-nya agar permohonan STR dapat langsung diproses di
MTKI.
Berapa lama proses pengajuan hingga mendapatkan STR ?
Untuk sampai mendapatkan STR anda harus menunggu kurang
lebih 6 bulan. Oleh sebab itu sering-seringlah mengecek ke kantor PPNI atau
DinKes setempat untuk mengetahui perkembangan STR anda yang diproses.
Berapa lama STR kita berlaku ?
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan
1796 STR dapat berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang selama 5 tahun.
Bagaimanakah cara memperpanjang STR sebelum anda memperpanjang STR adapun
persyaratan yang harus anda penuhi yaitu memiliki 25 SKP (Satuan Kredit
Profesi) dalam 5 tahun. Selanjutnya anda dapat ke kantor PPNI.
Apakah kita tidak bisa melamar pekerjaan jika belum memiliki
STR ?
STR ialah syarat wajib bagi perawat untuk bekerja di Rumah
Sakit, tetapi perawat juga dapat bekerja di Rumah Sakit dengan menggunakan
sertifikat ukom atau STR sementara dari MTKP yaitu Dinas Kesehatan Provinsi
biasanya STR sementara ini memakan waktu kurang lebih seminggu dalam proses
pembuatannya.
Salam SUPER, semoga bermanfaat.